Lima terpidana itu adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya warga negara Belanda; Namaona Denis warga negara Malawi; Marcho Archer Cardoso Moreira warga negara Brazil; Daniel Enemuo alias Diarrssaouba warga negara Nigeria, dan Tran Thi Bich Hanh Binti Dinh Hoang warga negara Vietnam.
"Ada permintaan jenazahnya dipulangkan ke negaranya," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015) sore.
Prasetyo mengatakan, kejaksaan telah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara masing-masing terpidana soal pemulangan jenazah setelah dieksekusi mati. "Akan ada upacara serah terima di lapangan terbang terdekat dengan lokasi eksekusi," ujar Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung akan mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkotika. Dari enam terpidana, satu orang warga negara Indonesia. Keenamnya akan dieksekusi dengan cara ditembak mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.