JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dalam penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Pelaksanaan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba pada Minggu (18/1/2015) akan menjadi sinyal peringatan bahwa Indonesia memerangi narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1/2015) sore. Prasetyo mengatakan, penolakan grasi dan hukuman mati atas terpidana kasus narkoba itu dilakukan sebagai bentuk penegasan sikap Indonesia dalam memerangi peredaran narkoba.
"Pelaksanaan eksekusi pidana mati dengan tanpa mengabaikan hak-hak hukum dari para terpidana yang bersangkutan adalah merupakan penegasan, merupakan sinyal, dan pesan kepada pelaku jaringan sindikat narkotika bahwa Indonesia tidak main-main dalam memerangi kejahatan narkotika," kata Prasetyo.
Ia menyebutkan, sebagaimana dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia akan konsisten bersikap keras dan tegas tanpa ampun kepada para bandar dan pengedar narkotika. Ia mengatakan agar pihak-pihak yang berhubungan dengan para terpidana tersebut dapat memahami hal ini karena semata-mata untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.