JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo belum memastikan apakah akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri atau tidak. Di tengah derasnya penolakan atas Budi, bagaimana jika Presiden tetap melantik Budi sebagai kepala Polri?
Ketua Populi Center Nico Harjanto berpendapat, jika jenderal bintang tiga itu tetap dilantik menjadi pimpinan institusi Bhayangkara, hal tersebut menjadi catatan sejarah kelam bagi Polri sendiri. "Akan ada kepala Polri pertama kali yang cacat hukum karena status tersangkanya," ujar Nico melalui siaran pers, Kamis (15/1/2015) siang.
Nico mengingatkan bahwa kondisi tersebut akan berimbas buruk terhadap kepercayaan publik atas kinerja Polri pada masa datang. Polri akan semakin mengalami krisis legitimasi. "Dengan pelantikan ini, politik menjadi panglima, mengalahkan hukum," ujar Nico.
Menurut dia, status tersangka yang melekat pada pimpinan kepolisian akan menjadi awal buruk bagi pemerintahan yang baru berjalan beberapa bulan. Selain itu, Jokowi akan kehilangan kepercayaan publik dan akan sulit diraih kembali.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Selasa (13/1/2015), setelah Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai calon kepala Polri. Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Komisi III DPR menyetujui penetapan Budi sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan, Rabu kemarin. Komisi III berdalih hanya meneruskan rekomendasi Presiden. Di hadapan peserta rapat pleno Komisi III, Budi menampik tuduhan KPK. Dia merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengklaim semua transaksi keuangannya selama ini legal.
Dalam rapat paripurna hari ini, DPR juga menyetujui penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu sebagai kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.