"Berkaitan kasus BG, KPK meminta surat pencegahan ke beberapa orang. Hervianto, anak dari BG," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dalam kasus ini, Budi Gunawan juga dicegah ke luar negeri. Selain Budi dan anaknya, pencegahan juga dilakukan terhadap anggota Polri bernama Iie dan guru pada Sekolah Pimpinan Polri bernama Syahtria Sitepu. Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak kemarin dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Bambang mengatakan, upaya pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri saat akan diperiksa penyidik.
KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.