JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman menghargai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang meloloskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri, Rabu (14/1/2015). Menurut dia, hal tersebut adalah kewenangan dari DPR.
"Itu kewenangan DPR sepenuhnya saya kira. Kita ikuti saja prosesnya," ujar Sutarman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Menanggapi soal proses pencalonan Budi Gunawan, Sutarman mengaku tak pernah dilibatkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Enggak, enggak pernah. Saya dipanggil setelah diajukan oleh Presiden," ucapnya.
Komisi III DPR tidak hanya melanjutkan proses seleksi, tetapi juga menyetujui Budi Gunawan menjadi kepala Polri meskipun yang bersangkutan berstatus tersangka korupsi. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. (Baca: Aklamasi, Komisi III Setujui Budi Gunawan Jadi Kapolri)
Presiden hingga kini belum mengambil sikap terkait penetapan tersangka Budi. Presiden mengaku masih menunggu proses yang dilakukan di DPR dan KPK.
"Karena ini ada proses politik yang sedang berlangsung. Jadi, Presiden masih melihat, ada proses hukum yang berlangsung di KPK dan ada proses politik di DPR. Dalam waktu dekat, Presiden akan buat keputusan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
KPK belum menjelaskan substansi perkara yang menjerat Budi. KPK hanya menyebut Budi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu, tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.