Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelamatan Uang Negara dalam Penyelesaian Korupsi oleh Kejagung Meningkat di 2014

Kompas.com - 05/01/2015, 21:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelamatan uang negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2014 mengalami kenaikan dibandingkan penerimaan pada tahun 2013. Total jumlah penyelamatan uang negara oleh Kejagung selama 2014 tercatat sebesar Rp 390.526.490.570 dan 8.100.000 dolar AS.

"Terkait penyelamatan uang negara, dari kasus tipikor jumlahnya masih cukup menggembirakan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyo Pramono dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014 oleh Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1/2015).

Berdasarkan data yang diperoleh, penyelamatan keuangan negara dalam tahap penyelidikan dan penuntutan pada tahun 2013 mencapai Rp 403.102,000.215, dan 500.000 dollar AS. Sedangkan, pada tahun 2014, keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 390.526.490.570, dan 8.100.000 dollar AS.

Dalam tahap penyelidikan, tahun 2013 Kejagung menangani 1.696 kasus. Sedangkan, pada 2014, Kejagung menangani sebanyak 1.815 kasus korupsi. Kemudian, pada tahap penyidikan, tahun 2013 sebesar 1.646 kasus, sedangkan tahun 2014 hanya sebesar 1.537 kasus.

Dalam tahap penuntutan, kasus yang berasal dari penyidikan Kejaksaan, pada 2013 sebesar 1.243 kasus. Sedangkan, pada tahun 2014, sebesar 1.352 kasus.

Untuk penuntutan yang berasal dari penyidikan Polri, pada tahun 2013 hanya 770 kasus. Sedangkan, pada 2014, mencapai 873 kasus.

Berikut rincian pencapaian eksekusi perkara tindak pidana korupsi oleh unit kerja bidang pidana khusus Kejagung:

Pidana denda yang berhasil dieksekusi dan disetor ke kas negara adalah sebesar Rp 25.328.506.540.

Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang disetor ke kas negara sebesar Rp 73.764.379.967.68.

Eksekusi uang rampasan yang disetor ke kas negara sebesar Rp 478.160.698.128,30.

Sedangkan, yang berhasil disetor ke kas daerah sebesar Rp 83.305.313.436,37.

Kemudian, barang rampasan yang telah dilakukan pelelangan dan telah disetor ke kas negara sebesar Rp 5.239.122.236.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com