Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK dan KPK Kerja Sama Berantas Korupsi

Kompas.com - 23/12/2014, 12:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi Himawan Adinegoro menandatangani nota kesepahaman dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014), dengan disaksikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang mengatakan, kerja sama ini sangat penting bagi pemberantasan korupsi ke depan. Menurut dia, dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa sendirian, melainkan harus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti MK.

"Kalau kami melihat, studi melalui konstitusi dan antikorupsi sudah banyak. Tapi kita belum pernah mendapatkan studi yang menggabungkan konstitusi dan antikorupsi," kata Bambang.

Hal senada disampaikan oleh Hamdan. Ia menilai, korupsi di Indonesia saat ini sudah bersifat masif. Untuk itu, dibutuhkan kontribusi semua pihak untuk memberantas masalah korupsi ini.

"Penandatanganan kesepakatan ini adalah momentum penting sebagai starting point kerja sama formal kita, antara MK dan KPK," ujar Hamdan.

Secara rinci, nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi ini meliputi kerja sama dalam hal data dan informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

Terkait data atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta dan atau memberikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga. Sementara, dalam hal penerapan program sistem integritas nasional, kerja sama antara MK dan KPK ini antara lain meliputi peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi.

Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, nota kesepahaman ini mengatur bahwa kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan bersama-sama dengan saling memberikan bantuan. Nantinya, hasil dari kegiatan-kegiatan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedua belah pihak.

Untuk memperlancar kerja sama ini, MK dan KPK menunjuk penjabat penghubung, yakni Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK serta Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com