Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Nama Calon Ketua Umum PAN

Kompas.com - 18/12/2014, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut Kongres IV Partai Amanat Nasional pada Maret 2015, tiga nama disebut bakal menjadi calon ketua umum partai itu periode 2015-2020. Mereka adalah Ketua Umum PAN 2010-2015 Hatta Rajasa, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua Umum PAN 2010-2015 Dradjad Wibowo.

"(Nama) yang muncul ada Pak Zul (Zulkifli Hasan), Pak Hatta. Mungkin juga Mas Dradjad," kata Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edy, Rabu (17/12), di Jakarta.

Nama Hatta kembali muncul dalam bursa pencalonan ketua umum karena dianggap berhasil memimpin PAN sejak tahun 2010. Adapun Dradjad dan Zulkifli menolak berkomentar terkait penyebutan nama mereka sebagai bakal calon ketua umum PAN. "Untuk yang satu itu, saya tidak berkomentar dulu," ujar Dradjad.

Sekretaris Jenderal PAN Taufik Kurniawan mempersilakan setiap kader yang memenuhi syarat untuk mengikuti bursa pencalonan ketua umum. Persyaratan dan mekanisme pemilihan akan disusun panitia pengarah kongres pasca rapat kerja nasional (rakernas) yang direncanakan digelar Januari 2015.

Dalam rakernas tersebut, juga akan ditentukan tempat pelaksanaan kongres. "Ada usulan kongres dilaksanakan di Bali, ada juga di Makassar, dan usulan kongres di Jawa Barat. Keputusan pasti akan diambil dalam forum rakernas," ujar Taufik, yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengarah Kongres IV.

Taufik yakin, pemilihan ketua umum partainya akan berjalan demokratis. Perbedaan dukungan tidak akan sampai memecah partainya karena selama ini internal PAN amat solid.

Pesimis

Terkait dualisme kepengurusan di Partai Golkar, Juru Bicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga menilai, masalah itu sulit dituntaskan melalui mekanisme mahkamah partai. Sebab, tidak ada kejelasan mahkamah partai versi mana yang digunakan. Masing-masing kubu di Golkar, yaitu kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dan kubu Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono, telah membentuk mahkamah partai.

"Jika (penyelesaian) melalui mahkamah partai hasil Munas Riau tahun 2009, juga belum tentu disepakati," kata Andi.

Anggota Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Riau adalah Muladi, Andi Mattalatta, Djasri Marin, Natabaya, dan Aulia Rachman.

Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa juga mengatakan, dualisme kepengurusan di Golkar sulit diselesaikan melalui mahkamah partai. "Yang hendak diselesaikan bukan sekadar persoalan kepengurusan, tetapi substansi. Ini ada pelanggaran AD/ ART dan doktrin partai," katanya.

Menurut Agun, perselisihan dua kubu dengan demikian harus diselesaikan dalam forum yang setingkat dengan munas.

Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo mengatakan, penyelesaian konflik di Golkar masih berproses. "Kami telah menunjuk juru runding MS Hidayat dan Syarif Cicip Sutardjo," ujarnya.

Pengadilan

Nico Harjanto dari Populi Center berharap, penyelesaian melalui mahkamah partai tetap diprioritaskan dalam penyelesaian konflik di Golkar.

Opsi penyelesaian lain, seperti menggelar munas rekonsiliasi, dapat ditempuh dengan syarat figur-figur senior dalam kepengurusan lama tidak mencalonkan diri lagi. "Kalau tidak, sama saja kondisinya. Oleh karena itu, munas rekonsiliasi dapat dilakukan, tetapi untuk tujuan regenerasi, memilih orang-orang baru," kata Nico.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyarankan agar konflik internal di Golkar diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Sebab, penyelesaian lewat mahkamah partai ataupun munas rekonsiliasi akan sulit dilakukan.

"Apabila mereka ingin cepat konflik selesai, pengadilan adalah jalan keluar terbaik. Sebulan-dua bulan seharusnya sudah bisa selesai," kata Jimly.

Menurut Jimly, kedua kubu di Golkar dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pengadilan negeri ditempuh sepanjang perkara yang diajukan menyangkut sengketa hak antara dua kepengurusan. Sementara PTUN dapat ditempuh apabila perkara menyangkut keputusan pemerintah yang tidak mengesahkan satu pun kepengurusan. (AGE/NTA/RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com