JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kedatangan dia untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
"Jadi hari ini saya ke Mabes Polri dalam rangka surat panggilan untuk melengkapi bukti dan BAP LP/1026/XI/2014 laporan mengenai dilakukannya penimbangan secara ilegal data fakta sehingga klien saya jadi tersangka," ujar Tonin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Dalam pemenuhan panggilan tersebut, Tonin membawa sejumlah alat bukti agar pihak kepolisian bisa memanggil orang-orang yang diduga terlibat. Barang bukti yang dibawa berupa data-data seperti bukti penimbangan dan data KIR yang diklaim sebagai KIR yang benar.
Sebelumnya, Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, melaporkan sejumlah jaksa Kejaksaan Agung dan seorang tim ahli dari Universitas Gadjah Mada ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait penanganan kasus dugaan korupsi transjakarta tahun anggaran 2013.
"Bisa ditekan ke pidana 263 KUHP tentang pembuatan keterangan atau dokumen palsu," ujar Tonin bulan lalu.
Tonin mengatakan, unsur penipuan tersebut diduga terjadi pada saat proses penimbangan bobot transjakarta. Berdasarkan hasil temuan pihaknya, diketahui bahwa ada hasil yang tidak sesuai antara data timbangan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan data dari Kejaksaan Agung terkait bobot per unit dari transjakarta.
Jumlah armada bus transjakarta yang ditimbang sebanyak 125. Menurut Tonin, data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa satu bus berbobot 26 ton, sementara data dari Kejaksaan Agung menunjukkan bobot 31 ton.
Selain itu, Tonin juga mempermasalahkan orang yang menimbang bus tersebut. Ia menuding pihak Kejaksaan Agung yang telah melakukan penimbangan 125 bus tersebut. Padahal, menurut dia, jika benar pihak Kejaksaan Agung yang melakukan penimbangan, mereka tidak memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut.
"Mereka bukan penimbang yang punya kompetensi untuk itu karena menimbang itu ada penimbang bersumpah namanya, jadi tidak sembarang orang menimbang," kata Tonin.
Menurut Tonin, pihak yang memiliki sertifikasi untuk melakukan proses penimbangan adalah Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan dan Balai Uji KIR Pulogadung. Namun, kata Tonin, baik pihak Dirjen Angkutan Darat maupun Balai Uji KIR Pulogadung mengatakan tidak ada permintaan penimbangan oleh jaksa ataupun UGM.
"Yang ada, mereka menimbang sendiri dengan meminjam alat," ujarnya.
Hal inilah yang mendasari pihak Udar menduga ada unsur penipuan yang diduga dilakukan oleh beberapa jaksa dari Kejaksaan Agung. Nama-nama jaksa dan penyidik yang dilaporkan Tonin antara lain Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin, penyidik Kejaksaan Agung Viktor Antonius, dan beberapa jaksa lainnya, serta satu ahli dari UGM yang diduga ikut dalam proses penimbangan bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.