JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai, kubu Agung Laksono tidak dapat begitu saja mengganti Ketua Fraksi Golkar di DPR dan MPR setelah pelaksanaan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol. Ia mengatakan, masalah legalitas susunan kepengurusan Partai Golkar belum diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga orang-orang yang ditempatkan oleh Agung tidak sah.
"Tidak mungkin, dong. Harusnya diselesaikan dulu masalah pokoknya legalisasi di Kemenkumham," ujar Akbar saat dihubungi, Rabu (10/12/2014).
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR dan Agun Gunandjar sebagai Ketua Fraksi Golkar di MPR.
Sebelumnya, posisi Ketua Fraksi DPR-MPR dijabat oleh politisi Golkar pro Aburizal Bakrie. Ketua Fraksi Golkar di DPR adalah Ade Komarudin dan Ketua Fraksi Golkar di MPR adalah Hardi Susilo. Menurut Akbar, penunjukkan ketua fraksi tersebut semestinya mengacu pada aturan organisasi dan undang-undang.
"(Penunjukkan) fraksi Golkar kan di bawah pimpinan Aburizal Bakrie," kata dia.
Seperti diberitakan, Agung enggan mengakui keberadaan Ketua Fraksi Golkar di DPR Ade Komarudin dan Ketua Fraksi Golkar di MPR Hardi Susilo. Menurut dia, pergantian ini merupakan murni wewenang kebijakan DPP Partai Golkar dan sudah diatur dalam AD/ART partai.
Meski sudah mengganti dua posisi struktural di parlemen, Agung tidak mengganti pimpinan DPR. Ketua DPR saat ini diisi oleh Setya Novanto yang juga merupakan kubu dari Aburizal Bakrie.
"Kalau untuk ketua DPR itu kita tidak bisa ganti karena posisi itu akan terbentur dengan tata tertib karena pemilihan ketua DPR diatur dalam tata tertib Dewan," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.