Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Usulkan 13 Poin Perubahan UU MD3

Kompas.com - 01/12/2014, 20:38 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan 13 poin perubahan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Usulan itu disampaikan dalam rapat tertutup antara DPD dan Badan Legislasi (Baleg), di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).  t,

"Dalam rapat tadi, DPD mengusulkan 13 pasal untuk direvisi," ujar Wakil Ketua Badan Legislatif, Saan Mustopa, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Saan mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan dalam badan musyawarah (bamus) atau rapat konsultasi. Baleg, kata Saan, tidak mempermasalahkan jika DPD ikut membahas revisi UU MD3.

"Mudah-mudahan di Bamus disetujui," kata Saan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad mengatakan, dalam rapat tersebut, Baleg telah memahami dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh DPD. Namun, Baleg mengakui, tak punya ckup waktu untuk membahas usulan tersebut. Pekan depan, para anggota Dewan telah menikmati masa reses.

"Nanti kita akan lihat. Tadi hanya menyampaikan (usulan revisi 13 poin), sekarang sedang diproses putusannya. Tolong sabar dulu. Jangan cepat-cepat," kata Farouk.

Usulan perubahan 13 poin dalam UU MD3 tersebut adalah pasal 71 ayat C, Pasal 72 ayat H, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 249, Pasal 250, Pasal 259, Pasal 276, dan Pasal 281.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com