Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prasetyo Inventarisasi Kasus-kasus Korupsi Lama yang Mandek

Kompas.com - 21/11/2014, 18:11 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan transparan dan tak akan menutup-nutupi pengungkapan kasus apa pun. Saat ini, kata Prasetyo, kejaksaan tengah menginventarisasi kasus-kasus dugaan korupsi yang proses hukumnya telah lama mandek.

"Untuk secepatnya kita akan lakukan penelitian lagi, yang tentunya kita akan segera tindak lanjuti," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Awalnya, mantan politisi Nasdem itu ditanya mengenai sikapnya terhadap kelanjutan kasus dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara yang meliputi pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh sebagai saksi. Ketika ditanya soal ini, Prasetyo mengatakan akan menelaah kasus tersebut terlebih dahulu.

"Nanti kita coba. Akan saya bicarakan dengan Jampidsus ya. Secara teknis, dia akan lebih tahu. Nanti di mana kepalanya, permasalahannya, dan hambatannya, kita akan urai satu per satu, dan kita akan lihat langkah-langkah selanjutnya seperti apa," ujar Prasetyo.

Ia berjanji akan membuka kasus apa pun, termasuk kasus lama, yang belum selesai ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Kita akan buka apa saja untuk membikin penyelesaian perkara tuntas. Itu prinsip," kata Prasetyo.

Pada September 2008, Kejaksaan Agung pernah memanggil Surya Paloh terkait dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang meminjam ke Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar. Saat itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Surya Paloh pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus CGN tersebut.

Menurut Marwan, dalam kasus PT CGN ini masih terdapat satu berkas yang belum disidangkan, yakni dengan tersangka Susanto Liem, pemilik PT Domba Mas. Berkas Susanto Liem saat ini sudah memasuki tahap penuntutan.

PT Domba Mas adalah induk dari perusahaan PT CGN. Sementara itu, PT CGN adalah pembeli sekaligus debitor Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar untuk membeli kredit PT Tahta Medan (Hotel Tiara Medan) dari PT Tri Manunggal Mandiri Persada (TMMP) yang diketahui berafiliasi dengan Media Group. Ketika itu, PT TMMP milik Surya Paloh membeli Hotel Tiara Medan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 97,8 miliar.

Dalam kasus PT CGN ini, enam terpidana telah dijatuhi hukuman. Mereka adalah jajaran direksi PT CGN, yakni Eddyson selaku Direktur Utama, Diman Ponijan selaku Direktur, dan Saipul Anwar selaku Komisaris Utama PT CGN yang masing-masing diganjar hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 160 miliar. Jajaran direksi Bank Mandiri juga telah divonis 10 tahun penjara. Mereka adalah mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe, dan dua anak buahnya, yakni I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com