Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disarankan Tunjuk Jaksa Senior sebagai Jaksa Agung

Kompas.com - 12/11/2014, 19:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyarankan agar Presiden Joko Widodo menunjuk jaksa senior untuk menduduki posisi jaksa agung. Jaksa senior dinilai lebih mampu mengonsolidasikan kekuatan di Kejaksaan Agung agar bekerja sesuai dengan target yang diharapkan Jokowi.

Seperti diketahui, saat ini ada enam nama yang telah muncul ke publik. Mereka adalah Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa, Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pembinaan Bambang Waluyo, JAM Pidana Khusus Widyo Pramono, mantan JAM Pidana Umum, HM Prasetyo, dan mantan Kepala PPATK, Yunus Husein.

Margarito mengungkapkan, dari enam nama yang muncul, empat di antaranya pernah dan sedang berkarier di kejaksaan. Namun, Margarito menyarankan agar Jokowi memilih sosok yang telah lepas dari kejaksaan.

"Ada dua nama yang menurut saya bagus, yaitu HM Prasetyo dan Muhammad Yusuf," kata Margarito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/11/2014).

Menurut dia, dari dua nama tersebut, HM Prasetyo yang dianggap paling ideal untuk menggantikan Basrief. Ia menjelaskan, Yusuf memang memiliki karier yang cemerlang di PPATK.

Sayangnya, jabatan terakhir yang ia pegang di kejaksaan hanya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia menjelaskan, Yusuf akan menghadapi tantangan yang hebat apabila dirinya ditunjuk menjadi jaksa agung.

Ada kekhawatiran, Yusuf akan kurang tegas dalam memimpin apabila faktor senioritas di Kejaksaan Agung masih cukup tinggi.

"Kalaupun mau melakukan perombakan, bisa saja. Akan tetapi, kalau grasak-grusuk, tentu di atas nanti kacau juga karena pakemnya sudah ada. Tidak bisa semudah itu main rombak," ujarnya.

Sementara itu, menurut dia, HM Prasetyo tidak memiliki catatan buruk selama berkarier di kejaksaan. Jabatan terakhir yang pernah ia pegang adalah JAM pidana umum pada tahun 2006. Ia menambahkan, kehadiran Prasetyo diharapkan mampu memberikan efek psikologis di lingkungan kejaksaan.

"Dia dianggap senior. Kalau orang luar mungkin tidak akan memunculkan dampak psikologis. Kalau dari dalam, saya tidak percaya tidak akan ada dampak psikologisnya. Pembenahan tidak akan maksimal, baik organisasi maupun fungsi-fungsinya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com