Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Demokrat dan Kursi DPR-nya Jadi Milik Roy Suryo, Ambar Tjahjono Angkat Suara

Kompas.com - 29/10/2014, 06:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambar Tjahjono, anggota DPR yang dipecat Partai Demokrat dan posisinya di DPR digantikan oleh Roy Suryo, mulai angkat bicara. Dia merasa Keputusan Mahkamah Partai Demokrat tak adil dan sarat kepentingan politik.

"Tudingan tentang pencurian suara, tentang penggelembungan suara, sudah dijawab KPU dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak ditemukan satu pun kecurangan," kata Ambar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Dalam pemilu legislatif, tegas Ambar, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu adalah wasit yang resmi. Karenanya, kata dia, keputusan KPU harus dihargai dan dijadikan acuan. "Klaim Roy Suryo dia dapat 75.000 suara di berbagai lokasi sudah dicek KPU dan itu tidak ada."

Kalaupun keputusan KPU masih tak cukup, ujar Ambar, ada "wasit" kedua di proses pemilu legislatif yaitu Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku heran kenapa Roy tak menggugat keputusan KPU soal hasil pemilu legislatif itu ke MK tetapi justru ke Mahkamah Partai.

"Dia tidak ke MK karena kalau di MK dia tidak punya bukti apapun juga," duga Ambar. Sampai Selasa, Ambar mengaku belum mendapatkan surat keputusan soal nasibnya di parlemen dan partai politik itu. Dia mengaku baru tahu dan melihat surat soal pemecatan dan pergantian antar-waktu untuk kursinya di DPR itu dari media massa.

Karenanya, Ambar pun masih merasa menjadi kader Partai Demokrat dan anggota DPR dari partainya itu. Dia berencana meminta kejelasan soal statusnya kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

"Saya selama ini tidak banyak bicara karena saya menjaga harkat dan martabat Demokrat. Tapi saya memutuskan wawancara dengan teman-teman karena banyak berita yang menyudutkan saya. Katanya Ambar kotor, kutu loncat, dan sebagainya. Roy Suryo sudah melanggar etika," ujar Ambar.

Dalam surat pemberitahuan isi putusan perkara PHPU Nomor 251/DPP- PHPU/2014 yang diterima Kompas.com , permohonan Roy dikabulkan Mahkamah Partai Demokrat. Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Amir Syamsuddin dan anggota Mahkamah Partai Denny Kailimang.

Surat tersebut mencantumkan enam putusan Mahkamah Partai Demokrat. Di antara putusan itu adalah menunjuk Roy Suryo menggantikan Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan Mahkamah memberhentikan Ambar dari keanggotaannya di partai.

Mahkamah Partai Demokrat menyatakan Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat. Namun, tidak dijelaskan perbuatan apa yang dilakukan Ambar sehingga dinyatakan demikian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com