JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah empat hakim agung baru, Selasa (21/10/2014), di Jakarta. Mereka adalah Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan Is Sudaryono.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di sela acara pelantikan, menjelaskan bahwa tambahan empat hakim agung itu akan menambah formasi majelis di MA dan mempercepat penyelesaian perkara. "Dengan tambahan empat hakim agung ini, maka jumlah hakim agung saat ini menjadi 51 orang," kata Ridwan.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah meloloskan keempat hakim agung tersebut, sehingga akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaian perkara di MA.
Ridwan berharap keempat hakim agung yang baru langsung bisa bekerja karena memiliki latar belakang sebagai hakim karier. "Mereka semua berlatar belakang sebagai hakim karier, jadi tidak perlu lagi melakukan penyesuaian dan diharapkan bisa langsung bekerja," katanya.
Ia mengungkapkan, tahun depan MA akan mengajukan tambahan hakim agung untuk melengkapi formasi 60 hakim agung.
"Setelah beberapa hakim agung pensiun, di antaranya Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastrohardjono yang pensiun sejak Juli 2014, juga untuk melangkapi 60 hakim agung, kami segera mengajukan permintaan lagi," ujarnya.
Dalam seleksi calon hakim agung 2014, KY telah mengirim lima calon ke DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai hakim agung. Namun, DPR hanya menyetujui empat hakim agung. Salah satu calon, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua Muslich Bambang Luqmono dinyatakan tidak lolos.
Selanjutnya Hakim Agung Amran Suadi dan Hakim Agung Purwosusilo akan ditempatkan di Kamar Agama, sedangkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati di Kamar Perdata, dan Hakim Agung Is Sudaryono di Kamar Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.