Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Perppu Disahkan, Koalisi Merah Putih Akan Ajukan "Judicial Review" ke MK

Kompas.com - 30/09/2014, 20:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya menyayangkan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Tantowi, perppu itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dalam konstitusi jelas disebutkan, tidak boleh ada pihak yang menghalangi diberlakukannya UU yang sudah disahkan," kata Tantowi saat dihubungi, Selasa (30/9/2014) malam.

Tantowi mengatakan, saat ini UU Pilkada sudah disahkan oleh DPR dengan ketentuan bahwa pilkada melalui DPRD. Menurut dia, langkah pertama yang akan dilakukan Koalisi Merah Putih jelas, yakni menolak jika perppu itu disahkan menjadi undang-undang. Dengan jumlah Koalisi Merah Putih yang mendominasi di DPR, dia optimistis bahwa perppu akan ditolak.

"Sangat mungkin (ditolak)," ujarnya.

Jika misalnya upaya tersebut tidak berhasil, maka Koalisi Merah Putih akan menempuh langkah kedua, yakni mengajukan judicial review atau uji materi undang-undang yang dibentuk dari perppu tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Dia meyakini, MK akan melihat perppu tersebut sebagai suatu yang inkonstitusional.

"Koalisi Merah Putih masih bisa mengajukan judicial review ke MK atas perppu tersebut," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.

Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY berencana mengeluarkan perppu terkait UU Pilkada, dan akan mengajukannya ke DPR. Keputusan ini diambil setelah SBY melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.

"Berkaitan dengan itu, saya sedang siapkan perppu yang intinya perppu ini saya ajukan ke DPR," kata SBY di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurut SBY, perppu tersebut akan diajukan ke DPR setelah dia memperoleh draf RUU Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 26 September lalu. SBY akan menandatangani draf RUU itu terlebih dahulu. SBY mengatakan, perppu ini akan mengatur bahwa mekanisme pilkada dilakukan secara langsung dengan sejumlah perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com