Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/09/2014, 18:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Memori banding itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/9/2014).

Majelis Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Rabu (24/9/2014) menjatuhi Anas vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS subsider dua tahun kurungan.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan baik mengenai putusan atau pun pertimbangan hukum dalam putusan, maka Mas Anas mengajukan banding,” kata anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2014).

Handika mengatakan, alasan pokok Anas mengajukan banding adalah pemakaian pertimbangan hukum hakim yang dianggap tidak adil dan tidak benar. Hakim menyatakan Anas terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

Anas juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua. “Menurut kami tidak benar dan tidak adil karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti, contoh saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi jadi tidak ada kesesuaiannya,” kata Handika.

Tim kuasa hukum Anas juga menilai putusan yang mewajibkan Anas membayar uang pengganti senilai Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS tidak benar secara hukum. Menurut Handika, Anas tidak pernah menerima uang sebanyak itu dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan anggota DPR tersebut.

Adapun putusan hakim yang tak mencabut hak politik Anas sebagaimanan dituntut jaksa, menurut Handika sudah tepat. “Soal pencabutan hak politik, pertimbangan hukumnya sangat bagus,” ujar dia.

Seusai pembacaan putusan Anas, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK akan mengajukan banding. Menurut Bambang, banding akan diajukan KPK ketika hukuman yang dijatuhkan hakim tak sampai dua pertiga tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Bambang menambahkan, KPK akan mengajukan banding untuk perkara Anas ini karena dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga dinyatakan tak terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com