Dari 560 anggota Dewan, sedikitnya 411 anggota hadir dalam sidang paripurna tersebut. Jumlah kehadiran anggota DPR hari ini terbilang cukup banyak jika dibandingkan sidang paripurna sebelumnya. Apalagi, setelah pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April lalu, sidang paripurna sering kali hanya dihadiri kurang dari 300 anggota DPR.
Jika pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dilakukan dengan mekanisme voting, maka kehadiran para anggota Dewan akan sangat menentukan. Tiap-tiap fraksi juga sudah mengimbau para anggota untuk hadir pada hari ini demi menjaga suara.
Berikut adalah rincian daftar hadir sampai pukul 11.30 WIB:
- Fraksi Partai Demokrat dihadiri 110 orang dari 148 anggota;
- Fraksi Partai Golkar dihadiri 86 orang dari 106 anggota;
- Fraksi PDI Perjuangan dihadiri 79 orang dari 94 anggota;
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dihadiri 45 orang dari 57 anggota;
- Fraksi Partai Amanat Nasional dihadiri 33 orang dari 46 anggota;
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dihadiri 20 orang dari 38 anggota;
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dihadiri 14 orang dari 28 anggota;
- Fraksi Partai Gerindra dihadiri 17 orang dari 26 anggota;
- Fraksi Partai Hanura dihadir 7 orang dari 17 anggota.
Sidang paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB pun molor hingga selama 90 menit dan baru dimulai pukul 11.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Selain RUU Pilkada, sejumlah RUU juga akan disahkan, antara lain RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru, RUU tentang Pemilihan Administrasi Pemerintah, RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU tentang Keperawatan, dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.