Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang "Voting" RUU Pilkada, Jumlah Anggota DPR yang Hadiri Sidang Paripurna Bertambah

Kompas.com - 25/09/2014, 12:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beragendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Kamis (25/9/2014) ini. Agenda paripurna hari ini dinilai penting untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah yang akan diatur dalam RUU Pilkada. Hingga hari pengesahan, belum ada kesepakatan apakah kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD.

Dari 560 anggota Dewan, sedikitnya 411 anggota hadir dalam sidang paripurna tersebut. Jumlah kehadiran anggota DPR hari ini terbilang cukup banyak jika dibandingkan sidang paripurna sebelumnya. Apalagi, setelah pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April lalu, sidang paripurna sering kali hanya dihadiri kurang dari 300 anggota DPR. 

Jika pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dilakukan dengan mekanisme voting, maka kehadiran para anggota Dewan akan sangat menentukan. Tiap-tiap fraksi juga sudah mengimbau para anggota untuk hadir pada hari ini demi menjaga suara.

Berikut adalah rincian daftar hadir sampai pukul 11.30 WIB:

- Fraksi Partai Demokrat dihadiri 110 orang dari 148 anggota;
- Fraksi Partai Golkar dihadiri 86 orang dari 106 anggota;
- Fraksi PDI Perjuangan dihadiri 79 orang dari 94 anggota;
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dihadiri 45 orang dari 57 anggota;
- Fraksi Partai Amanat Nasional dihadiri 33 orang dari 46 anggota;
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dihadiri 20 orang dari 38 anggota;
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dihadiri 14 orang dari 28 anggota;
- Fraksi Partai Gerindra dihadiri 17 orang dari 26 anggota;
- Fraksi Partai Hanura dihadir 7 orang dari 17 anggota.

Sidang paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB pun molor hingga selama 90 menit dan baru dimulai pukul 11.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Selain RUU Pilkada, sejumlah RUU juga akan disahkan, antara lain RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru, RUU tentang Pemilihan Administrasi Pemerintah, RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU tentang Keperawatan, dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com