JAKARTA, KOMPAS.com — Anna Luthfi Urbaningrum, adik kandung mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyambangi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjenguk Anas. Kunjungannya tersebut sekaligus untuk berkonsultasi mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Anas.
"Mau konsultasi soal vonis Anas," kata Anna di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Saat ditanya apakah Anas akan mengajukan banding, Anna mengaku belum tahu.
"Belum. Ini baru mau ketemu (Anas)," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS atau subsider dua tahun kurungan.
Dalam kasus korupsi, majelis hakim menilai Anas terbukti menerima gratifikasi satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu mobil Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, kegiatan survei senilai Rp 478,63 juta, serta uang Rp 116,5 miliar dan 5,22 juta dollar AS (setara Rp 50 miliar).
Uang gratifikasi itu berasal dari fee proyek sarana olahraga terpadu Hambalang dan proyek APBN yang diurus Anas dan M Nazaruddin melalui perusahaan Anugerah Nusantara dan Grup Permai.
Gratifikasi tersebut, menurut majelis hakim, sebagian digunakan Anas untuk kepentingannya dalam pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat saat kongres di Bandung, Mei 2010.
Namun, majelis hakim berpendapat tidak semua perbuatan Anas yang didakwakan jaksa terbukti. Dari tiga dakwaan yang dibebankan, majelis hakim hanya mengabulkan dua dakwaan, yakni dakwaan pertama mengenai gratifikasi dan dakwaan kedua mengenai pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.