Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Bantah Bubarkan Hansip

Kompas.com - 22/09/2014, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —Kementerian Dalam Negeri membantah pemerintah membubarkan satuan pertahanan sipil atau hansip. Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 72 yang menjadi landasan hukum hansip oleh Presiden SBY bukan untuk membubarkan hansip.

Menurut Agung, hansip dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1972 adalah bentuk pertahanan negara yang dulunya berada di bawah Kementerian Pertahanan/Panglima ABRI. Saat itu, tugas pokok hansip adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (hankamrata). (Baca: Presiden Cabut Wewenang Hansip dan Wankamra dalam Ketertiban Umum)

"Mereka (hansip) tidak dibubarkan, hanya landasan hukum yang berbau pertahanan ini tidak lagi dipakai. Intinya tidak ada yang heboh. Ini hanya mencabut dasar pada pertahanan negara menjadi dasar pemerintahan sipil," ujar Agung saat memberikan keterangan pers di kantornya didampingi oleh Kapuspen Dodi Riatmadji, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Menurut Agung, tugas pokok pertahanan negara tersebut tidak cocok digunakan. Sebab, dalam perkembangannya, hansip banyak terlibat dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti ketertiban masyarakat, hajatan sosial, hingga pembentukan dapur umum ketika ada bencana alam.

Pada 2002, hansip kemudian diganti dan berubah nama menjadi satuan perlindungan masyarakat (linmas). Kemendagri menilai, keppres hansip harus dicabut untuk mengembangkan hansip sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Agung menjelaskan, terjadi ketidaksesuaian tugas pokok hansip berdasarkan Keppres 55 Tahun 1972 dengan UU Pemda tersebut. Keppres 55 menyatakan, hansip adalah pertahanan negara, sementara UU Pemda menyatakan hansip adalah perlindungan masyarakat sipil.

"Oleh karena itu, kami ajukan ke Presiden SBY dicabut saja, diganti undang-undang baru berdasarkan sistem pertahanan sipil," ujar Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com