"Jangan kemudian memaksakan. Bagaimana mungkin ada wakil rakyat tersangka korupsi dan dia duduk di parlemen?" kata Tama di Jakarta, Sabtu (20/6/2014).
Dia mengomentari langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta penundaan pelantikan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebagai anggota DPR 2014-2019. Jero ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Selain Jero, KPU meminta penundaan pelantikan dua tersangka kasus korupsi lainnya, yakni Idham Samawi dan Herdian Koosnadi yang juga terpilih sebagai anggota DPR 2014-2019. Adapun Idham menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul, sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Menurut Tama, penundaan pelantikan para anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka ini bisa menjadi preseden baik bagi KPU. Khusus untuk Jero yang kasusnya ditangani KPK, Tama meminta lembaga antikorupsi itu mempercepat penanganan kasus yang bersangkutan.
"Jangan sampai ketika diproses, yang bersangkutan punya kewenangan atau power untuk intervensi melalui legislatif," ujar Tama.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU yang meminta penundaan pelantikan tersangka atau terdakwa korupsi yang terpilih sebagai anggota DPR 2014-2019, termasuk Jero.
Surat permintaan ini ditembuskan KPK kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut Bambang, tersangka atau terdakwa kasus korupsi tersebut akan melawan sumpahnya sendiri jika dilantik.
Saat dilantik, seorang anggota DPR terpilih akan menyatakan sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan. Namun sumpah itu dia ucapkan saat menyandang status tersangka atau terdakwa yang diduga melanggar undang-undang.
"Tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri, yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," tutur Bambang.
Di samping itu, menurut dia, penundaan pelantikan anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka atau pun terdakwa bertujuan melindungi citra dan kehormatan parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.