Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Jangan Sampai Tersangka Korupsi Duduk di Parlemen

Kompas.com - 20/09/2014, 21:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mendesak penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang menjadi tersangka kasus korupsi. Peneliti ICW, Tama S Langkun, menilai bahwa seorang tersangka kasus korupsi tidak sepantasnya mengambil kebijakan sebagai wakil rakyat di parlemen.

"Jangan kemudian memaksakan. Bagaimana mungkin ada wakil rakyat tersangka korupsi dan dia duduk di parlemen?" kata Tama di Jakarta, Sabtu (20/6/2014).

Dia mengomentari langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta penundaan pelantikan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebagai anggota DPR 2014-2019. Jero ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Selain Jero, KPU meminta penundaan pelantikan dua tersangka kasus korupsi lainnya, yakni Idham Samawi dan Herdian Koosnadi yang juga terpilih sebagai anggota DPR 2014-2019. Adapun Idham menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul, sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Menurut Tama, penundaan pelantikan para anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka ini bisa menjadi preseden baik bagi KPU. Khusus untuk Jero yang kasusnya ditangani KPK, Tama meminta lembaga antikorupsi itu mempercepat penanganan kasus yang bersangkutan.

"Jangan sampai ketika diproses, yang bersangkutan punya kewenangan atau power untuk intervensi melalui legislatif," ujar Tama.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU yang meminta penundaan pelantikan tersangka atau terdakwa korupsi yang terpilih sebagai anggota DPR 2014-2019, termasuk Jero.

Surat permintaan ini ditembuskan KPK kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut Bambang, tersangka atau terdakwa kasus korupsi tersebut akan melawan sumpahnya sendiri jika dilantik.

Saat dilantik, seorang anggota DPR terpilih akan menyatakan sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan. Namun sumpah itu dia ucapkan saat menyandang status tersangka atau terdakwa yang diduga melanggar undang-undang.

"Tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri, yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," tutur Bambang.

Di samping itu, menurut dia, penundaan pelantikan anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka atau pun terdakwa bertujuan melindungi citra dan kehormatan parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com