"Di NTT belum ada yang ditangani, penyelidikan dan penyidikannya. Setelah diserahkan akan ditangani KPK," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Sebelum diserahkan ke KPK, kata Johan, telah dilakukan gelar perkara di KPK dan di NTT. Johan mengatakan, pengalihan penanganan kasus itu merupakan hasil koordinasi dan supervisi dengan Kejati NTT beberapa waktu lalu.
"Ada persoalan teknis penanganan, jadi perkara ini lebih efektif ditangani KPK," ujar Johan.
Johan mengatakan, dana yang dianggarkan untuk PLS tahun anggaran 2007-2008 di NTT sekitar Rp 70 miliar. Dana tersebut merupakan dana yang diberikan pemerintah pada suatu institusi tertentu untuk dimanfaatkan sesuai dengan pedoman pemerintah.
Pada 30 Juni 2014, Kepala Kejati NTT Mangihut Sinaga mendatangi KPK untuk berkoordinasi mengenai penanganan perkara tersebut. Ia menduga, dana yang seharusnyanya digunakan untuk alokasi pendidikan justru mengalir ke pihak yang tidak semestinya. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 miliar.
Meski ditangani sejak 2008, Kejati NTT belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena kesulitan menemukan alat bukti yang mengarah pada penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.