Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Telusuri Tujuan AKBP Idha ke Malaysia

Kompas.com - 12/09/2014, 16:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Polda Kalimantan Barat masih terus berupaya mengembangkan penyidikan atas kasus tertangkapnya AKBP Idha Endri Prasetyono dan Bripka MP Harahap di Kuching, Malaysia, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap keduanya saat ini difokuskan untuk mencari tahu maksud keberadaan keduanya di negeri Jiran itu.

“Kami belum tahu pasti, tapi memang ada tujuan tertentu ke sana,” kata Boy di Mabes Polri, Jumat (12/9/2014).

Dari pemeriksaan sementara, Idha mengaku hendak membeli barang untuk keluarganya yang ada di Indonesia. Namun, Boy tak merinci barang apa yang dibeli oleh Idha tersebut.

"Kata dia ingin membeli sesuatu untuk keluarga. Real-nya saya belum tahu pasti, tapi ada niat membeli sesuatu di sana untuk dibawa ke rumahnya," ujarnya.

Boy menambahkan, tindakan Idha ke Malaysia dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, tindakan anggota Polda Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa seizin atasannya terlebih dahulu. Meski demikian, penyidik masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh kedua anggota itu.

Sebelumnya, AKBP Idha bersama Bripka MP Harahap, anggota Polsek Entikong, ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8/2014), atas dugaan keterlibatannya dengan jaringan sindikat narkoba internasional.

AKBP Idha dan rekannya itu kemudian dipulangkan setelah kepolisian Malaysia tidak menemukan keterkaitan langsung keduanya dengan jaringan narkoba. Keduanya kemudian dibawa ke Mabes Polri sebelum diterbangkan ke Kalimantan Barat.

Setelah diterbangkan ke Kalimantan Barat, Rabu (10/9/2014), Polda Kalimantan Barat langsung menetapkan AKBP Idha sebagai tersangka. AKBP Idha pun langsung ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 ke depan sembari menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

"Mulai hari ini AKBP Idha Endri Prastiono ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto dalam keterangan persnya di Pontianak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com