JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Polda Kalimantan Barat masih terus berupaya mengembangkan penyidikan atas kasus tertangkapnya AKBP Idha Endri Prasetyono dan Bripka MP Harahap di Kuching, Malaysia, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap keduanya saat ini difokuskan untuk mencari tahu maksud keberadaan keduanya di negeri Jiran itu.
“Kami belum tahu pasti, tapi memang ada tujuan tertentu ke sana,” kata Boy di Mabes Polri, Jumat (12/9/2014).
Dari pemeriksaan sementara, Idha mengaku hendak membeli barang untuk keluarganya yang ada di Indonesia. Namun, Boy tak merinci barang apa yang dibeli oleh Idha tersebut.
"Kata dia ingin membeli sesuatu untuk keluarga. Real-nya saya belum tahu pasti, tapi ada niat membeli sesuatu di sana untuk dibawa ke rumahnya," ujarnya.
Boy menambahkan, tindakan Idha ke Malaysia dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, tindakan anggota Polda Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa seizin atasannya terlebih dahulu. Meski demikian, penyidik masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh kedua anggota itu.
Sebelumnya, AKBP Idha bersama Bripka MP Harahap, anggota Polsek Entikong, ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8/2014), atas dugaan keterlibatannya dengan jaringan sindikat narkoba internasional.
AKBP Idha dan rekannya itu kemudian dipulangkan setelah kepolisian Malaysia tidak menemukan keterkaitan langsung keduanya dengan jaringan narkoba. Keduanya kemudian dibawa ke Mabes Polri sebelum diterbangkan ke Kalimantan Barat.
Setelah diterbangkan ke Kalimantan Barat, Rabu (10/9/2014), Polda Kalimantan Barat langsung menetapkan AKBP Idha sebagai tersangka. AKBP Idha pun langsung ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 ke depan sembari menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
"Mulai hari ini AKBP Idha Endri Prastiono ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto dalam keterangan persnya di Pontianak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.