Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artha Meris Didakwa Suap Rudi Rubiandini 522.500 Dollar AS

Kompas.com - 11/09/2014, 17:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dollar AS. Saat itu, Rudi menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pemberian uang disebut dilakukan secara bertahap.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Artha diduga melakukan memberi gratifikasi dengan maksud agar Rudi melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas," kata jaksa Irene Putrie ,saat membacakan dakwaan Artha, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Irene mengatakan, Artha menyuap Rudi agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013.

Dalam surat dakwaan tertera, sekira bulan November 2012, Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri Marihad Simbolon mengirim surat kepada Menteri ESDM perihal usulan penyesuaian formula gas untuk PT. KPI. Setelah itu, diadakan rapat antara Kementerian ESDM dan SKK Migas pada 21 Desember 2012 yang penolakan usulan perubahan formula gas yang diajukan PT. KPI dan pada 21 Februari 2013 dengan hasil SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait urusan harga.

Kemudian, pada 24 Maret 2013, Marihad memperkenalkan Artha Meris dengan Rudi dan pelatih golfnya yang bernama Deviardi. Dalam pertemuan tersebut, Marihad memberitahu Rudi bahwa terdapat perbedaan pengenaan formula jarga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak, padahal sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang.

"Marihad menyampaikan, kalau tidak ada perubahan formula harga gas, maka PT KPI akan gulung tikar dan supply amoniak dari Kaltim akan terganggu akibat supply dari PT KPI yang terhenti," demikian bagian dari dakwaan.

Oleh karena itu, Marihad mengusulkan agar formula harga gas PT KPI diturunkan sedikit agar harga gas yang dibayarkan oleh PT KPI bisa lebih rendah. Menanggapi hal tersebut, Rudi mengatakan, akan mencari solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas.

Jaksa Irene menyebut, sekira April 2013, Artha meminta Deviardi untuk bertemu dengannya di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ia menyerahkan tas kertas berisi uang sebesar 250.000 dollar AS.

"Mas Ardi, ini titipan untuk Pak Rudi," ujar Irene, menirukan ucapan Artha kepada Deviardi.

Masih dalam bulan yang sama, Artha kembali bertemu dengan Deviardi dan menitipkan sejumlah dokumen untuk diberikan kepada Rudi. Ia juga memberikan uang kepada Deviardi sebesar 22.500 dollar AS untuk diberikan kepada Rudi.

Irene mengatakan, penyuapan ketiga terjadi pada Agustus 2013. Saat itu, Arta menghubungi Deviardi dan menyampaikan bahwa akan kembali menitipkan uang untuk Rudi. Saat bertemu di sebuah restoran cepat saji di bilangan Kemang, Jakarta, Artha menitipkan uang sebesar USD 50.000 dollar AS kepada Deviardi untuk diserahkan ke Rudi.

Sejumlah uang yang diterima Deviardi sementara disimpannya di safe deposit box atas perintah Rudi. Ternyata, uang yang diberikan Artha dalam transaksi ketiga tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikannya kepada Rudi. Oleh karena itu, dua hari setelahnya, Artha melalui sopirnya memberikan sisa uang sebesar 200.000 dollar AS kepada Deviardi.

"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian sejumlah uang kepada Rudi agar Rudi memberikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM bertentangan dengan kewajiban Rudi selaku kepala SKK Migas," ujar Irene.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan.atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com