Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Pilkada, Putusan MA atas Sengketa Pilkada Bersifat Final dan Mengikat

Kompas.com - 11/09/2014, 17:29 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Draft Rancangan Undang-undang Pilkada yang masih dibahas di DPR menyebutkan keberatan atau perselisihan terhadap hasil pilkada tidak akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Pihak yang keberatan akan ditangani oleh Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat," bunyi ayat 3 pasal 28 RUU tersebut.

Ketentuan tentang hal itu terdapat dalam Pasal 28 RUU Pilkada. Adapun bunyi Pasal 28 ayat 2 mengatakan: "Mahkamah Agung memutus keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan calon oleh Mahkamah Agung yang penyampaiannya dapat melalui Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung."

Kemudian dalam ayat 3, mengatakan Putusan MA dalam perihal keberatan oleh calon bersifat final dan mengikat. Dalam ayat 4 dinyatakan Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah diterima oleh calon, DPRD provinsi, Presiden dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu  paling lama 3 (tiga) hari sejak selesai diucapkan.

Setelah MA memutuskan keberatan hasil Pilkada yang dilakukan oleh DPRD, maka DPRD melakukan pemilihan lanjutan. Dalam Pasal 29 ayat 1 dikatakan "Rapat Paripurna Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan pembahasan hasil uji publik dan penetapan hasil pemilihan sesuai putusan Mahkamah Agung".

Lebih jauh, dalam Pasal 30 RUU Pilkada menerangkan apabila Putusan MA menolak gugatan calon, maka Rapat Paripurna tahap II menetapkan hasil pemilihan, sementara jika mengabulkan permohonan gugatan maka DPRD melaksanakan Putusan MA.

Terkait adanya indikasi atau dugaan kecurangan melalui politik uang dalam Pilkada oleh DPRD, dalam Pasal 31 menekankan jika ada calon yang terbukti melakukan politik uang maka dilakukan pemilihan ulang. Adapun calon yang melakukan politik uang tersebut dengan sendirinya gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan ulang DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com