Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Yakin jika Pilkada Dipilih DPRD, Calon Independen Pasti Hilang

Kompas.com - 09/09/2014, 15:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Panja) dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain menilai, pilkada melalui DPRD melanggar hukum. Pasalnya, pilkada melalui DPRD akan mematikan peluang calon independen untuk ikut berkompetisi di dalamnya.

"Bagi PKB, pilkada yang dipilih DPRD sudah pasti menutup peluang calon independen, berarti melanggar hukum," kata Malik di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Malik menuturkan, mekanisme untuk calon independen tidak jelas jika pilkada dipilih oleh DPRD. Ia bahkan menuding pilkada menjadi aneh karena calon independen maju dengan mengumpulkan 3 persen kartu tanda penduduk, tetapi yang memilihnya adalah DPRD.

"Kalau sudah dipilih DPRD tapi dibuka untuk calon independen, itu namanya lucu. Sudah pasti hilang peluang untuk calon independen, kalau dicantumkan, namanya itu bohong-bohongan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menjamin diakomodasinya peluang calon independen untuk maju dalam pilkada. Tetap dibukanya peluang calon independen itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodasi calon independen dalam pilkada.

"Yang penting calon independen jangan ditutup, lewat pintu mana saja harus dibuka. Kalau pilkada melalui DPRD, yang beda hanya pemilihnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com