JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Panja) dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain menilai, pilkada melalui DPRD melanggar hukum. Pasalnya, pilkada melalui DPRD akan mematikan peluang calon independen untuk ikut berkompetisi di dalamnya.
"Bagi PKB, pilkada yang dipilih DPRD sudah pasti menutup peluang calon independen, berarti melanggar hukum," kata Malik di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Malik menuturkan, mekanisme untuk calon independen tidak jelas jika pilkada dipilih oleh DPRD. Ia bahkan menuding pilkada menjadi aneh karena calon independen maju dengan mengumpulkan 3 persen kartu tanda penduduk, tetapi yang memilihnya adalah DPRD.
"Kalau sudah dipilih DPRD tapi dibuka untuk calon independen, itu namanya lucu. Sudah pasti hilang peluang untuk calon independen, kalau dicantumkan, namanya itu bohong-bohongan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menjamin diakomodasinya peluang calon independen untuk maju dalam pilkada. Tetap dibukanya peluang calon independen itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodasi calon independen dalam pilkada.
"Yang penting calon independen jangan ditutup, lewat pintu mana saja harus dibuka. Kalau pilkada melalui DPRD, yang beda hanya pemilihnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.