JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama elemen masyarakat lainnya mengancam akan menggugat Pemerintah jika tidak juga membuka hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) pembunuhan aktivis Munir. Gugatan yang akan dilakukan merupakan citizen law suit atau gugatan warga negara atas kelalaian penyelenggara negara memenuhi hak warga negara.
"KontraS bersama elemen masyarakat akan menempuh gugatan CLS (Citizen Law Suit) sebuah gugatan warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian memenuhi hak-hak warga negara," kata Haris melalui siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (7/9/2014).
Hari ini, 10 tahun kematian Munir. Pada 7 September 2004, Munir ditemukan meninggal dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. Otopsi yang dilakukan pihak berwenang di Belanda menunjukkan bahwa dia telah diracun dengan arsenik.
Meskipun kasusnya sudah berjalan 10 tahun, Pemerintah belum juga membuka hasil penyelidikan TPF pembunuhan Munir. Menurut Haris, Pemerintah wajib membuka hasil penyelidikan TPF sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir.
"Munir selalu dalam keadaan bahaya sebagai akibat dari kerja-kerja hak asasi manusianya. Pada 2002 dan 2003, kantornya diserang, dan pada Agustus 2003, sebuah bom meledak di luar rumahnya di Bekasi, Jawa Barat," sambung Haris.
Dia menilai, pengumuman hasil TPF pembunuhan Munir tidak sekadar memenuhi kewajiban Pemerintah berdasarkan Keppres namun juga bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih dalam. Dia juga mengatakan bahwa penyelesaian kasus Munir ini merupakan ujian bagi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang akan segera berakhir.
"Sehingga menuntaskan kasus Munir termasuk mengumumkan hasil TPF merupakan ujian terakhir terhadap HAM bagi dirinya," kata dia.
Haris berharap SBY dan presiden terpilih Joko Widodo bisa memastikan penuntasan kasus Munir dalam masa transisi ini. Selain itu, dia meminta Jokowi sebagai presiden terpilih untuk mempertimbangkan target penyelesaian kasus Munir dalam memilih Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.