JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan yang secara resmi mengatur soal biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.
"Pada prinsipnya, menikah itu gratis. Namun, pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai pungutan biaya Rp 600.000," ujar Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, biaya nikah dan rujuk di luar KUA digunakan untuk biaya transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin. Besaran biaya ini sama di seluruh Tanah Air.
Namun, Lukman mengatakan, biaya nikah dan rujuk itu tidak langsung diberikan kepada penghulu. Calon pengantin harus menyetorkan uang itu ke KUA kecamatan. Dari KUA kemudian disetorkan ke Kementerian Agama untuk dicatat sebagai PNBP.
"Nanti, setiap bulannya, KUA akan ajukan daftar penghulu dan berapa banyak mereka menikahkan," kata Lukman.
Ia menambahkan, jumlah upah yang diterima penghulu berbeda-beda sesuai tipologi daerahnya.
"Semakin lokasinya di pedalaman dan di kepulauan, maka akan semakin besar upah yang akan diterima penghulu," ujar Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.