Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Larang Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan Kembali Menjabat

Kompas.com - 22/08/2014, 21:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menegaskan, penyelenggara pemilu yang diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan sidang kode etik penyelengara pemilu, tidak diperbolehkan menjabat kembali sebagai penyelenggara pemilu. Ia menambahkan, hal tersebut berlaku untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah mana pun.

"Kalau petugas penyelenggara pemilu diberhentikan, maka dilarang menduduki jabatan penyelenggara pemilu lagi, kapan pun dimana pun. Silakan cari tempat kerja lain, tapi bukan di KPU atau Bawaslu," ujar Jimly di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Selain karena sanksi pemberhentian bersifat permanen, imbuh Jimly, hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang sama oleh orang yang sama. Namun, kata Jimly, larangan tersebut tidak berlaku pada sanksi peringatan yang dikenakan kepada penyelenggara pemilu. Ia mengatakan, peringatan berlaku sebagai teguran agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang.

"Kalo diberi peringatan kan sifatnya mendidik, tidak boleh diulangi. Kalau kesalahan sejenis dilakukan dua kali, maka diberhentikan," ujarnya.

 

Perlu Evaluasi Rekrutmen

Jimly mengatakan, perlu adanya evaluasi dalam proses rekrutmen pimpinan mau pun anggota penyelenggara pemilu. Menurut Jimly, kelembagaan penyelenggara pemilu hendaknya diperkuat dengan konstruksi sebagai sebuah lembaga negara.

"Kami juga berharap mekanisme kelembagaan KPU dan Bawaslu ditinjau kembali. Harus diperkuat, dikonstruksi sebagai lembaga negara," kata Jimly.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap 9 penyelenggara pemilu dalam sidang putusan kode etik DKPP pada 21 Agustus 2014. Mereka terbukti melanggar kode etik dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

Kesembilan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, beserta empat anggota KPU Dogiyai, yakni Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Kemudian, Ketua KPU Serang A. Lutfi Nuriman dan Anggota KPU Serang Adnan Hamsih. Lalu ada dua orang dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Banyuwangi, yaitu Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto yang juga terbukti melanggar kode etik dan diputuskan mendapat pemberhentian tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com