"Yang menarik dari tanggal 21 Agustus, di mana MK menyatakan gugatan Prabwo ditolak, itu persis 16 tahun setelah Prabowo dipecat dari militer," kata peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Andreas menjelaskan, pelajaran terpenting yang didapat dari kasus Prabowo adalah agar jangan membiarkan proses hukum terhadap para pelanggar HAM dilakukan berlarut-larut. Ia pun mencontohkan kepergian Prabowo ke Jordania yang dilakukan untuk menghindari proses hukum, sehubungan dengan operasi militernya di Timor Timur dan kerusuhan Mei 1998.
"Orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM sering tidak mau diadili, seperti Prabowo yang pergi ke Jordania. Selama 16 tahun, dia terus dikejar. Jadi, sebaiknya orang-orang yang punya masalah hukum jawablah dulu. Kalau sudah clear, tentu tidak jadi beban buat masyarakat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.