JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, saat ini partainya belum menentukan siapa yang akan dicalonkan sebagai pimpinan DPR RI. Sesuai mekanisme partai, kata Hasto, penunjukan kandidat Ketua DPR dari partai banteng tersebut menjadi wewenang Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Kita punya mekanisme sendiri. Oleh keputusan Kongres III, memberikan mandat kepada Megawati Soekarnoputri, jadi kembali kepada Ibu (Megawati) yang memutuskan," kata Hasto di Kantor Transisi, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Hasto mengatakan, saat ini partainya masih menunggu aturan main dalam menentukan pimpinan di parlemen. Bila mekanisme penunjukan pimpinan DPR seperti periode sebelumnya, yakni ditunjuk dari parpol pemenang pemilu legislatif, maka PDI-P akan langsung memutuskan siapa yang akan jadi pimpinan DPR. Namun, dengan disahkannya Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), pemilihan pimpinan parlemen harus melalui mekanisme voting oleh seluruh anggota legislatif.
"Kami taat aturan main dan aturan main harus di-clear-kan," kata Deputi Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla tersebut.
Saat ini PDI-P tengah mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi atas Pasal 84 UU MD3 yang mengatur mekanisme pemilihan pimpinan DPR tersebut (baca: PDI-P Gugat UU MD3 ke MK). Sebagai partai pemenang pemilu, PDI-P merasa dirugikan atas pasal tersebut. Pasal itu merupakan revisi atas Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009, yang menyebutkan pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.