Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacaan Putusan di DKPP 3 Jam Lebih Cepat dari Putusan di MK

Kompas.com - 19/08/2014, 16:04 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pembacaan putusan sidang kode etik akan lebih dulu dilakukan beberapa jam dari pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, yakni pada pukul 11.00, Kamis (21/8/2014).

"Kita duluan jam 11.00. Tadinya kita mau jam 2. Tapi di MK jam 2. Kita pagi ngga papa lah, yang penting kan tidak saling mempengaruhi," ujar Jimly di Kantor DKPP, Lantai 5 Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Jimly mempercepat pembacaan putusan karena permintaan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ia pun menuruti permintaan tersebut.

Tak hanya itu, Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut putusan di DKPP sudah selesai dan hanya tinggal dibacakan saja. Putusan di MK pun ia sebut sudah selesai hanya menunggu dibacakan pada hari yang sama.

"Ya sudah kita duluan, yang penting harinya sama. Sana (MK) juga putusan sudah selesai, tinggal dibaca. Putusan DKPP juga sudah. Tinggal diketik saja," jelas Jimly.

Jimly mengetahui maksud permintaan itu, karena tim hukum Prabowo-Hatta berharap, putusan DKPP bisa menopang usaha mereka di MK. Ia merasa, tim Prabowo tidak perlu melakukan hal tersebut.

"MK kan lebih lengkap sidangnya. Saksinya lebih banyak. Karena yang diperjuangkan lebih serius disana. Di sini (DKPP) kan karena tidak puas dengan orangnya saja (KPU/Bawaslu)," sebut Jimly.

Jimly juga menegaskan, putusan DKPP tidak mempengaruhi hasil pilpres. Maka, sejak awal, ia menyarankan kepada pihak yang tidak puas terhadap hasil KPU, untuk fokus menggugat di MK, bukan di DKPP.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang kode etik selama 5 hari, mulai dari Jumat, 8 Agustus 2014-15 Agustus 2014. Dalam sidang tersebut, DKPP mengundang 4 pihak yakni, pengadu dari tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, teradu dari KPU dan Bawaslu, pihak terkait dan tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan pihak saksi ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com