JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Hakim Konstitusi Harjono menilai, keberadaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) merupakan salah satu upaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum untuk memberiikan hak konstitusional bagi warga negara. Hak konstitusional itu adalah hak untuk memilih dan dipilih di dalam proses pemilihan umum.
"DPKTb itu adalah nomenklatur yang diperlukan pada saat ada suatu kemungkinan besar bahwa seorang warga negara tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak ada di dalam DPT (daftar pemilih tetap)," kata Harjono saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/8/2014).
Harjono mengatakan, banyak yang keliru mengartikan keberadaan DPKTb tersebut. Menurut dia, jika DPKTb ditiadakan, masyarakat yang tidak tercatat di dalam DPT tidak akan dapat menyalurkan hak suaranya. Hal itu tentu saja akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak berkonstitusi warga negara.
"Kehadiran DPKTb tentang nomenklatur yang harus diadakan untuk memenuhi hak warga negara. Jadi, bukan usaha terstruktur untuk memenangkan pasangan tertentu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.