Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Didesak Berikan Status "Justice Collaborator" kepada Hendra "Office Boy"

Kompas.com - 13/08/2014, 15:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama kepada Hendra Saputra, office boy yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).

Menurut Koalisi, status tersebut penting agar Hendra bisa mendapatkan reward berupa keringanan hukuman atau remisi dan pembebasan bersyarat jika dia divonis hukuman penjara nantinya.

"Anehnya, Kejaksaan Agung belum memberikan cap JC (justice collaborator) kepada Hendra, kita belum tahu apa masalahnya. Status JC penting, dengan adanya cap ini, dia bisa mendapatkan keringanan. Kenapa sekarang Jaksa Agung tidak keluarkan status JC, ini jadi pertanyaan," kata anggota Koalisi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo, dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Menurut koalisi, Hendra layak mendapatkan status juctice collaborator. Koalisi menilai, dia kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung. Tanpa keterangan Hendra, kata Supriyadi, Kejaksaan Agung tidak mungkin bisa menetapkan anak Menteri KUKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, sebagai tersangka.

Anggota Koalisi lainnya, Emerson Yuntho, mengatakan, Hendra semakin layak ditetapkan sebagai justice collaborator mengingat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberikan perlindungan kepadanya. Menurut Emerson, LPSK tidak akan sembarangan memberikan perlindungan.

Dalam memberikan perlindungan, LPSK melihat sejauh mana peran orang tersebut membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Anggota Badan Pekerja ICW itu juga menilai, akan menjadi preseden buruk ke depannya jika Kejaksaan Agung tidak memberikan penghargaan kepada pelaku yang bekerja sama atau kooperatif.

"Ada semacam tidak ada penghargaan yang diberikan kejaksaan terhadap Hendra sebagai JC, belum ada label yang diberikan kejaksaan kepada Hendra. Label ini penting untuk meyakinkan bahwa orang ini mendapatkan penghargaan jika bekerja sama dengan penegakan hukum," tutur Emerson.

Hendra yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi videotron tersebut dijadwalkan menghadapi vonis pekan depan. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa Kejaksaan Agung menuntut Hendra hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta yang dapat diganti dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Atas tuntutan ini, Hendra keberatan. Dia mengaku hanya dipaksa atasannya, Riefan Avrian, untuk menandatangani sejumlah berkas yang belakangan diketahuinya bahwa berkas tersebut digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif. Hendra pun dijadikan direktur dalam perusahaan yang kemudian menang proyek videotron tersebut.

Padahal, Hendra tak mengerti soal proyek videotron. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas III sekolah dasar (SD).

Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sempat membantah, dalam persidangan, Riefan akhirnya mengakui kesalahannya dalan kasus korupsi proyek videotron. Ia mengaku bertanggung jawab atas kasus tersebut. Riefan kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com