"Massa yang berseliweran tidak akan menentukan apa-apa. Tidak akan memberi efek apa-apa kepada hakim. Yang harus dibawa massa pendukung adalah bundelan bukti, bukan orasi," kata Lely, Senin (11/8/2014).
Ia menekankan, siapa pun harus menghormati dan menghargai cara yang ditempuh Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan mengajukan gugatan ke MK. Cara itu diatur dalam konstitusi. Lely mengatakan, proses hukum di MK hanya akan bermuara pada dua hal, yakni kepastian hukum dan keadilan. Keduanya mutlak harus dipenuhi MK saat menjatuhkan putusan pada 21 Agustus mendatang untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Lely mengatakan, hakim-hakim di MK yang menangani gugatan ini akan belajar dari kasus Akil Mochtar tentang intervensi dari pihak luar.
"Saat ini masih segar dalam ingatan masyarakat kasus Akil. Betapa galau nanti jika berada di antara orang-orang bermasalah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang-sidang gugatan hasil pilpres di MK, partai koalisi dan para simpatisan Prabowo-Hatta melakukan aksi di Gedung MK. Mereka mengadakan aksi dan meneriakkan tuntutan agar MK membatalkan hasil Pilpres 2014 yang telah ditetapkan KPU. Aksi ini sempat membuat arus jalan di kawasan Medan Merdeka Barat dialihkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.