JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014) malam, kembali diskors. Hal itu lantaran MK baru memeriksa 50 dari 75 saksi yang diagendakan hari ini.
"Sidang dilanjutkan besok tanggal 12 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang selesai dan sidang dinyatakan ditutup," kata Hamdan sambil mengetuk palu di ruang sidang pleno MK.
Sebanyak 25 saksi yang dihadirkan KPU kebanyakan menjawab keterangan yang disampaikan oleh 25 saksi Prabowo-Hatta dalam sidang sebelumnya. Umumnya mereka membantah keterangan saksi dari pasangan nomor urut 1 tersebut.
Sementara 25 saksi yang dihadirkan pasangan Jokowi-JK umumnya mempertanyakan pihak Prabowo-Hatta yang baru menyampaikan berbagai permasalahan dalam sidang MK. Sementara, saat rekapitulasi di tingkat TPS dan provinsi, tak ada keberatan yang disampaikan.
Hamdan mengatakan, sidang besok akan dilanjutkan dengan memeriksa masing-masing 25 saksi dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Namun, jika waktu tidak cukup, pemeriksaan hanya akan dilakukan untuk pihak pemohon dan termohon. Saksi dari pihak terkait akan diperiksa pada Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.