JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddique mempertanyakan status kedudukan hukum (legal standing) para pengadu yang memperkarakan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Jimly meminta kepada mereka untuk bersikap jujur soal status tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengeluhkan para pengadu yang biasanya mencantumkan kata "wiraswasta" sebagai status mereka. Meski tidak salah secara aturan, Jimly menilai bahwa status wiraswasta tidak terlalu relevan dalam memperkarakan penyelenggara pemilu.
"Ini sering kita temui. Status sebenarnya apa? Apakah caleg (calon anggota legislatif), apakah tim sukses," kata Jimly saat memimpin sidang di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Menanggapi pernyataan itu, pengadu bernama Rizal bersikeras bahwa dirinya adalah wiraswasta. Menurut dia, sebagai warga negara, dirinya memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan terhadap unsur negara yang dianggapnya menyimpang.
Jimly mengatakan bahwa dirinya tidak mengatakan bahwa hal tersebut salah. Menurut dia, pengadu berstatus warga negara yang non-partisan tersebut memiliki idealisme dan kepedulian yang tinggi terhadap pemilu. "Saya mantan jaksa. Tapi faktanya, saya sekarang wiraswasta," kata pemohon.
Hari ini DKPP menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam sidang tersebut, DKPP mengagendakan sesi perkenalan dan penjelasan legal standing dari pihak pengadu dan yang diadukan. Jimly mengatakan, substansi pokok perkara akan dibahas pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/8/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.