Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Masih Perlu Perbaikan, DKPP Gelar Sidang Lanjutan Senin Pekan Depan

Kompas.com - 08/08/2014, 17:34 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berencana menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait Pemilu Presiden 2014. Dewan beralasan, materi aduan masih harus diperbaiki oleh para pihak pengadu.

"Senin (11/8/2014), kita akan melakukan sidang. Sesudah mereka melakukan perbaikan konsolidasi para pengadunya siapa saja," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddique kepada wartawan seusai sidang di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Jimly mengatakan, salah satu hal yang disoroti adalah adanya pengadu yang berbeda, tetapi memiliki materi gugatan yang sama. Dia pun meminta kepada para pengadu tersebut untuk saling berkonsolidasi satu sama lain.

"Saya minta dikonsolidasikan dulu siapa saja yang mewakili. Jangan sampai tidak jelas. SK-nya mana. Jangan belum lengkap," ucap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dalam pokok perkara yang teregistrasi di DKPP, dua anggota Tim Aliansi Merah Putih, Tonin Tachta Singarimbung dan Eggi Sudjana melaporkan KPU dan Bawaslu. Pokok perkara tersebut terkait izin Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk maju dalam kompetisi Pemilu Presiden 2014 yang mereka anggap melanggar.

"Senin akan kita sidangkan. Nanti akan kita periksa satu per satu. Intinya kita periksa substansinya. Sekarang baru konsolidasi," pungkas Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com