JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Mahendradatta, menilai tidak sah adanya daftar pemilih khusus dan daftar pemilih khusus tambahan dalam Pemilu Presiden 2014. Menurut dia, aturan mengenai DPK dan DPKTb itu tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Kami menemukan yang hasilnya memengaruhi penggelembungan suara adalah peraturan DPK dan DPKTb. Hal tersebut ternyata tidak diatur dalam UU Pilpres," ujar Mahendradatta di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Ia mengatakan, DPK dan DPKTb hanya ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif karena DPR sempat merevisi kebijakan tersebut dalam persidangan tahun 2013/2014. Namun, dalam UU Pilpres, revisi peraturan mengenai DPK dan DPKTb tidak sempat disahkan.
"Pada saat itu DPR deadlock pada presidential threshold. Dengan tidak diundangkannya revisi Undang-Undang Pilpres 2014, maka KPU harus gunakan undang-undang yang lama," kata Mahendradatta.
Oleh karena itu, Tim Pembela Merah Putih yang diwakili Mahendradatta mengajukan uji materiil dan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Ketiga PKPU tersebut adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014; PKPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014; dan PKPU Nomor 19 tahun 2014 tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Mahendradatta menyatakan, semestinya peraturan mengenai syarat pencoblosan oleh DPK dan DPKTb diberlakukan dengan ketat secara merata. Menurut dia, pemilih seharusnya menyerahkan formulir A5 atau surat keterangan berpindah tempat pemungutan suara saat mencoblos, tidak hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
"Harus tegas dengan surat perpindahan. Ada pengantar dari KPU, KPUD, atau KPPS. Tujuannya menghindari orang satu berpindah melakukan pemilihan ganda di TPS lain. Jangan juga bicara masalah tinta karena tinta sangat mudah dihapus dengan cairan pembersih tertentu yang banyak dijual," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.