JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim advokat pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari menilai, berkas perbaikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diserahkan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyalahi aturan. Menurut Taufik, banyak dalil yang ditambahkan di dalam perbaikan tersebut.
"Ini tentu melanggar acara bermahkamah di MK, prinsip fairness yang seharusnya berjalan di semua pihak," kata Taufik saat ditemui di sela-sela sidang kedua PHPU di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Taufik mencontohkan, pada saat pendaftaran berkas gugatan, hanya ada beberapa provinsi yang dianggap bermasalah pada saat pilpres berlangsung. Namun, jumlah provinsi yang dianggap bermasalah justru ditambah saat perbaikan berkas diserahkan.
"Provinsi tambahan seperti Kepri (Kepulauan Riau), tapi Kepri itu hanya judulnya saja, dalilnya tidak ada. Ketika perbaikan terakhir tanggal 7 (Agustus 2014), tiba-tiba dalilnya sudah ada," katanya.
Contoh lain adalah penambahan dalil. Menurut dia, perbaikan yang dapat dilakukan tim advokat adalah penajaman dalil, bukan menambahkan dalil yang sudah ada. "Misal ada poin a, kemudian diurai jadi a1, a2, a3. Itu bagian dari penajaman dalil. Tapi kalau kemudian, dari a, b, c, tiba-tiba muncul d, e, f, g," ujarnya.
Taufik menganggap tindakan yang dilakukan tim advokat Prabowo-Hatta merupakan bagian dari upaya penyelundupan dalil. Ia berharap hakim konstitusi dapat mengesampingkan dalil tambahan yang diajukan tim advokat Prabowo-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.