Rombongan yang dipimpin Faizal Assegaf itu langsung menuju ke ruangan bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Tampak anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana, ikut dalam rombongan tersebut. Kedatangan Progres 98, yang mengaku kumpulan aktivis 98 ini, mengundang keributan di Gedung KPK.
Kericuhan bermula saat rombongan meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan KPK setelah mereka tiba di ruangan Dumas KPK. Rombongan akhirnya dipertemukan dengan Juru Bicara KPK Johan Budi.
Kepada Johan, sejumlah anggota Progres 98 tampak marah. Mereka berteriak melontarkan pernyataan yang menuding KPK melindungi Jokowi.
"Kenapa malah dilindungi kasus itu?" ucap seorang anggota Progres 98.
Mereka bahkan menuding KPK telah mengancam anggota Progres 98 yang berunjuk rasa di depan Gedung KPK beberapa waktu lalu. Mendengar tudingan itu, Johan tampak sedikit menahan emosi. Dia mempertanyakan alasan tuduhan tersebut.
"Kapan kami mengancam?" ujar Johan kepada rombongan Progres 98.
Tanggapan Johan tersebut membuat Faizal dan kawan-kawannya semakin geram. Mereka nyaris memukul Johan. Namun, aksi mereka ditahan aparat kepolisian yang mengamankan Gedung KPK. Para pewarta sempat dilarang masuk ke ruangan tempat terjadinya kericuhan tersebut.
Sejumlah petugas kepolisian berjaga di pintu masuk ruangan tersebut. Dalam selebaran yang dibagikan, Progres 98 menyatakan kedatangannya untuk mempertanyakan sikap pimpinan KPK atas lima laporan mereka terkait Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang disampaikan beberapa waktu lalu. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi menginap di Gedung KPK terhitung sejak hari ini hingga 21 hari ke depan guna memastikan laporannya ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK akan segera melaporkan Faizal Assegaf ke polisi. Laporan tersebut akan disampaikan KPK ke polisi dalam menindaklanjuti pengakuan Faizal mengenai transkrip rekaman sadapan pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. KPK merasa keberatan dengan pernyataan Faizal yang mengaku mendapat transkrip rekaman tersebut dari orang suruhan Bambang.
Sementara itu, Jaksa Agung dan Tim Hukum PDI Perjuangan telah melaporkan Faizal ke kepolisian. Faizal dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Basrief agar tidak menyeret calon presiden Joko Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta.
Faizal mengaku rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Bambang Widjajanto. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara. Kepada wartawan, ia hanya membagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkrip rekaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.