JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan, dari 7 perkara pemilu yang diterima DKPP, hanya 6 perkara yang dianggap memenuhi syarat. Keenam perkara ini akan disidangkan pada pukul 14.00, Jumat (8/8/2014) di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
"Saya meminta tim verifikasi, untuk tidak terlalu kaku dalam membaca persayaratan untuk diterimanya perkara 7 ini, karena terlalu sedikit. Tetapi tetap ada 1 yang tidak bisa ditolong, karena sekadar melampiaskan emosi saja," ujar Jimly di Ruang Sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).
Enam perkara pemilu tersebut akan disidangkan secara serentak karena yang diadukan adalah orang yang sama. Pengadunya juga kelompok atau kubu yang sama. Jimly mengatakan, keenam perkara ini akan disidangkan mulai Jumat pekan ini.
"Proses pemanggilan hari ini akan dilakukan. Hari ini harus dikirim suratnya, bila perlu jam 12 malam," kata Jimly.
Keenam perkara ini meliputi pengaduan dari Sihop M Tambunan dari Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik terhadap Ketua Bawaslu RI Muhammad; 2 kali pengaduan advokat Tonin Tachta Singarimbun terhadap Muhammad dan empat anggota Bawaslu; advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana, terhadap Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum; staf ahli DPRD DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, terhadap Ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Jakarta Utara, Ketua KPU Jakarta Pusat, dan Ketua KPU Jakarta Timur; serta Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru terhadap ketua dan anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmitu, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro. Adapun satu perkara yang tidak diterima DKPP adalah laporan dari wiraswastawan Horas AM Naiborhu terhadap anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.