JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menetapkan status hukum Bendahara Umum PDI-Perjuangan Olly Dondokambey dalam pekan ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam pekan ini akan ada pemberitahuan mengenai status Olly.
"Yang akan ada putusannya itu si Olly, minggu ini," kata Bambang di Jakarta, Senin (4/8/2014), ketika ditanya soal perkara Olly terkait kasus Hambalang.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pimpinan KPK tinggal menunggu draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Olly yang diajukan tim satuan tugas penanganan perkara Hambalang.
Menurut Abraham, ekspose atau gelar perkara terkait status Olly dilakukan di tingkat satgas. Dalam ekspose tersebut, satgas tinggal merumuskan dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus dugaan suap Hambalang.
Jika sudah rampung, lanjut Abraham, pimpinan KPK tinggal menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam putusan terdakwa Hambalang, Teuku Bagus Mohamamd Noor, kata dia, keterlibatan Olly sudah dijelaskan.
Hakim menyatakan Teuku Bagus terbukti memberikan uang Rp 2,5 miliar ke Olly terkait proyek Hambalang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Teuku Bagus terbukti menyuap Olly selaku anggota Badan Anggaran DPR terkait proyek Hambalang. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Olly, menggeledah kediaman Olly, dan menyita furnitur mewah milik Olly.
Namun, hakim menyatakan bahwa mebel atau furnitur milik Olly yang disita KPK tidak terkait dengan proyek Hambalang. Hakim pun memerintahkan mebel berupa meja dan kursi kayu tersebut untuk dikembalikan.
Sebelumnya, Olly telah membantah menerima Rp 2,5 miliar dari Teuku Bagus. (baca: Olly Dondokambey Bantah Pernah Menerima Suap)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.