JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menganggap vonis yang diberikan kepada para pelaku korupsi di Indonesia masih cenderung ringan.
Berdasakan data yang dihimpun ICW, rata-rata koruptor hanya divonis 2 tahun 9 bulan atas putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
"Dari pemantauan ICW, kita lihat rata-rata vonis yang dijatuhkan vonis yang ringan. Hukuman maksimal diekstrak jadi seperempatnya saja," ujar Emerson di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (3/8/2014).
ICW melakukan pemantauan selama semester pertama 2014 terhadap 210 kasus korupsi dengan 261 orang terpidana. ICW membagi empat kategori vonis Tipikor, yakni vonis bebas, vonis ringan untuk hukuman satu hingga empat tahun, vonis sedang untuk hukuman empat hingga sepuluh tahun, dan vonis berat untuk hukuman lebih dari sepuluh tahun.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 73,94 persen koruptor divonis ringan, sebanyak 16,86 persen divonis sedang, divonis berat sebanyak 1,53 persen, dan divonis bebas sebanyak 7,67 persen.
Emerson menduga adanya kecenderungan para hakim "bermain aman" dengan menjatuhkan vonis ringan daripada vonis bebas untuk kasus korupsi dalam lingkup kecil.
"Kalau seperti ini, efek jera tidak muncul karena vonis berat tidak banyak. Masyarakat kan inginnya dihukum seberatnya-beratnya," ujarnya.
Apalagi, kata Emerson, hukuman koruptor yang terbilang ringan masih dapat menerima remisi asal berkelakuan baik. Ia mengatakan, semestinya korupsi dijadikan kejahatan luar biasa dan dihukum seberat-beratnya karena menyebabkan kerugian negara yang besar.
"Kebijakan pemerintah memberikan remisi hukuman jadi kurang dari tiga tahun ini, mereka (koruptor) akan keluar lebih dulu dari pelaku kriminal lain," kata Emerson.
ICW melakukan pemantauan dengan mengumpulkan data perkara korupsi yang diperiksa dan diputus pengadilan tingkat pertama di pengadilan Tipikor, banding di Pengadilan Tinggi, kasasi, maupun upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung dalam rentang 1 Januari hingga 30 Juni 2014.
Sumber yang menjadi acuan dalam pengumpulan data adalah putusan pengadilan dari laman resmi Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta pemberitaan media massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.