Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Rata-rata Vonis untuk Koruptor Masih Ringan

Kompas.com - 03/08/2014, 15:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menganggap vonis yang diberikan kepada para pelaku korupsi di Indonesia masih cenderung ringan.

Berdasakan data yang dihimpun ICW, rata-rata koruptor hanya divonis 2 tahun 9 bulan atas putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

"Dari pemantauan ICW, kita lihat rata-rata vonis yang dijatuhkan vonis yang ringan. Hukuman maksimal diekstrak jadi seperempatnya saja," ujar Emerson di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (3/8/2014).

ICW melakukan pemantauan selama semester pertama 2014 terhadap 210 kasus korupsi dengan 261 orang terpidana. ICW membagi empat kategori vonis Tipikor, yakni vonis bebas, vonis ringan untuk hukuman satu hingga empat tahun, vonis sedang untuk hukuman empat hingga sepuluh tahun, dan vonis berat untuk hukuman lebih dari sepuluh tahun.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 73,94 persen koruptor divonis ringan, sebanyak 16,86 persen divonis sedang, divonis berat sebanyak 1,53 persen, dan divonis bebas sebanyak 7,67 persen.

Emerson menduga adanya kecenderungan para hakim "bermain aman" dengan menjatuhkan vonis ringan daripada vonis bebas untuk kasus korupsi dalam lingkup kecil.

"Kalau seperti ini, efek jera tidak muncul karena vonis berat tidak banyak. Masyarakat kan inginnya dihukum seberatnya-beratnya," ujarnya.

Apalagi, kata Emerson, hukuman koruptor yang terbilang ringan masih dapat menerima remisi asal berkelakuan baik. Ia mengatakan, semestinya korupsi dijadikan kejahatan luar biasa dan dihukum seberat-beratnya karena menyebabkan kerugian negara yang besar.

"Kebijakan pemerintah memberikan remisi hukuman jadi kurang dari tiga tahun ini, mereka (koruptor) akan keluar lebih dulu dari pelaku kriminal lain," kata Emerson.

ICW melakukan pemantauan dengan mengumpulkan data perkara korupsi yang diperiksa dan diputus pengadilan tingkat pertama di pengadilan Tipikor, banding di Pengadilan Tinggi, kasasi, maupun upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung dalam rentang 1 Januari hingga 30 Juni 2014.

Sumber yang menjadi acuan dalam pengumpulan data adalah putusan pengadilan dari laman resmi Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta pemberitaan media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com