Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kejanggalan pada Berkas Gugatan Prabowo-Hatta di MK

Kompas.com - 27/07/2014, 11:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dokumen gugatan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi menyisakan sejumlah tanda tanya. Ada beberapa bagian yang terasa janggal pada dokumen sebanyak 55 halaman tersebut.

Ada dua file PDF berisi berkas gugatan yang diunggah MK di situs web resminya. Berkas awal yang diunggah sebanyak 55 halaman. Adapun berkas yang sudah diperbaiki sebanyak 147 halaman.

Kejanggalan banyak terjadi di dokumen awal gugatan. Pada poin 4.5 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen. Angka persentase ini ditulis sama di semua bagian berkas tersebut. Pembulatan angka pada persentase suara milik Prabowo-Hatta seharusnya 50,26 persen.

Selain itu, terdapat bagian yang tidak diisi secara lengkap dalam berkas dan dituliskan dengan "..." di sejumlah halaman. Hal itu antara lain terjadi pada poin 4.13 (4) halaman 12, tentang daerah-daerah basis massa Jokowi-JK dengan tingkat partisipasi pemilu rendah.

Bagian kosong muncul kembali pada penjelasan dugaan kecurangan di halaman 27. Berkas itu tidak menyebutkan perolehan suara di Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tidak disebutkan pula lokasi dugaan kecurangan peningkatan daftar pemilih khususu tambahan (DPKTb) di provinsi tersebut.

Pada halaman 39, tim hukum Prabowo-Hatta juga mengosongkan nama pegawai negeri sipil sejumlah kabupaten di Papua Barat, yang dituding sengaja mengarahkan kepala suku di setiap distrik di sana untuk memaksa warganya menggunakan sistem noken (perwakilan) dalam memilih pasangan calon. Berkas itu mencantumkan perolehan suara di wilayah-wilayah tersebut, tetapi tidak menyebutkan nomor dan lokasi tempat pemungutan suara yang diduga tidak melakukan pemungutan suara sama sekali di daerah itu.

Dalam dokumen yang sudah direvisi, angka persentase perolehan suara Prabowo-Hatta tetap tidak berubah, yakni 50,25 persen. Adapun bagian-bagian yang kosong di Papua Barat sudah dihilangkan, tetapi tetap tidak menyebutkan nama PNS dan TPS yang dimaksud.

Anggota tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail menilai bahwa kesalahan dalam berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang manusiawi. Menurut Maqdir, hal itu terjadi karena salah ketik maupun perhitungan timnya. (Baca: Tim Prabowo-Hatta Nilai Kesalahan Berkas Gugatan Hal Manusiawi).

Pengamat politik dari Universitas Gajah Mada, Arie Sudjito, mempertanyakan kredibilitas kinerja Tim Pembela Merah Putih terkait kejanggalan ini. (Baca: Pengamat:Tim Prabowo Tidak Kredibel Berikan Data)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com