JAKARTA, KOMPAS.com — Para tokoh lintas agama menyerukan kepada seluruh peserta pemilu presiden untuk menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama. Mereka juga meminta kedua kubu agar menaati keputusan Komisi Pemilihan Umum perihal pemenang presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.
"Ketaatan konstitusi ini mutlak diperlukan. Oleh karena itu, kami menyerukan untuk taat," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, saat jumpa pers bersama tokoh lintas agama di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menyatakan, KPU bukanlah lembaga ilegal yang menyelenggarakan pemilu. Menurut dia, KPU telah membuat keputusan sesuai undang-undang yang berlaku sehingga keputusannya pun bersifat konstitusional.
"Apabila kita menganggap keputusan KPU tidak konstitusional, maka negara ini akan amburadul," ujar Din.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Andreas A Yewangoe. Dia menyatakan rasa terima kasihnya kepada lembaga yang diketuai oleh Husni Kamil Manik itu.
Menurut Andreas, terlepas dari berbagai kecurangan yang masih wajar, KPU sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertindak secara netral dan independen.
Dia juga berterima kasih kepada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang bersedia berkompetisi dalam pilpres.
"Karena tanpa pertarungan mereka, pilpres tidak akan terjadi," ucap Andreas.
Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Kubu Prabowo-Hatta bakal mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, Jumat (25/7/2014). (baca: Tak Temukan Cara Lain, Akhirnya Prabowo-Hatta Akan Gugat ke MK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.