Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai KPI Melanggar, "Metro TV" dan "TV One" Diberi Teguran Keras oleh Menkominfo

Kompas.com - 21/07/2014, 17:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pemerintah melayangkan surat teguran keras kepada Metro TV dan TV One karena dianggap telah melanggar penggunaan frekuensi yang merupakan milik publik. Sanksi yang diberikan pemerintah ini berbeda dengan rekomendasi yang dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengevaluasi izin siaran kedua stasiun televisi itu.

“Kami kirimkan surat, surat teguran keras,” ujar Tifatul di Jakarta, Senin (21/7/2014).

Tifatul melanjutkan, pemerintah sudah menerima surat rekomendasi dari KPI yang isinya menyarankan agar pemerintah mencabut izin kedua stasiun televisi atau tidak memperpanjang izinnya. Namun, pemerintah lebih memilih untuk terlebih dulu memberikan surat teguran keras.

“Keputusan kita memberikan teguran keras dan peringatan, dan ini kalau terulang kembali bisa (dicabut). Kan, tahun depan mereka perpanjang (izin siaran) ini kan,” ungkap Tifatul.

Sanksi peringatan keras ini diberikan pemerintah setelah memanggil perwakilan kedua stasiun televisi itu. Dalam proses klarifikasi itu, keduanya mengakui kesalahannya telah menyalahgunakan frekuensi yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik.

“Frekuensi publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan seseorang atau kelompok. Dan ini kan siapa saja termasuk saya melihat ini terlalu berlebihan gitu, berpihak,” ujarnya.

Sebelumnya, KPI secara resmi merekomendasikan kepada Kemenkominfo untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk TV One dan Metro TV. Hal itu karena kedua stasiun televisi itu tidak netral dalam menyampaikan berita.

"KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk melakukan evaluasi kelayakan IPP TV One dan Metro TV. KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 36 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Komisioner KPI Idy Muzayyad di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Aturan itu berbunyi, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu". Idy mengatakan, KPI sebelumnya telah mengirim surat edaran dan peringatan kepada semua lembaga penyiaran.

KPI meminta lembaga penyiaran menjaga netralitasnya dan melarang lembaga penyiaran menggunakan frekuensi siaran untuk kepentingan politik kelompok atau partai tertentu. Kepada TV One dan Metro TV, KPI sudah memberi teguran tertulis hingga dua kali karena berita yang ditayangkan tidak netral. Namun, teguran itu tidak diindahkan kedua stasiun televisi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com