JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pemerintah melayangkan surat teguran keras kepada Metro TV dan TV One karena dianggap telah melanggar penggunaan frekuensi yang merupakan milik publik. Sanksi yang diberikan pemerintah ini berbeda dengan rekomendasi yang dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengevaluasi izin siaran kedua stasiun televisi itu.
“Kami kirimkan surat, surat teguran keras,” ujar Tifatul di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Tifatul melanjutkan, pemerintah sudah menerima surat rekomendasi dari KPI yang isinya menyarankan agar pemerintah mencabut izin kedua stasiun televisi atau tidak memperpanjang izinnya. Namun, pemerintah lebih memilih untuk terlebih dulu memberikan surat teguran keras.
“Keputusan kita memberikan teguran keras dan peringatan, dan ini kalau terulang kembali bisa (dicabut). Kan, tahun depan mereka perpanjang (izin siaran) ini kan,” ungkap Tifatul.
Sanksi peringatan keras ini diberikan pemerintah setelah memanggil perwakilan kedua stasiun televisi itu. Dalam proses klarifikasi itu, keduanya mengakui kesalahannya telah menyalahgunakan frekuensi yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik.
“Frekuensi publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan seseorang atau kelompok. Dan ini kan siapa saja termasuk saya melihat ini terlalu berlebihan gitu, berpihak,” ujarnya.
Sebelumnya, KPI secara resmi merekomendasikan kepada Kemenkominfo untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk TV One dan Metro TV. Hal itu karena kedua stasiun televisi itu tidak netral dalam menyampaikan berita.
"KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk melakukan evaluasi kelayakan IPP TV One dan Metro TV. KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 36 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Komisioner KPI Idy Muzayyad di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).
Aturan itu berbunyi, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu". Idy mengatakan, KPI sebelumnya telah mengirim surat edaran dan peringatan kepada semua lembaga penyiaran.
KPI meminta lembaga penyiaran menjaga netralitasnya dan melarang lembaga penyiaran menggunakan frekuensi siaran untuk kepentingan politik kelompok atau partai tertentu. Kepada TV One dan Metro TV, KPI sudah memberi teguran tertulis hingga dua kali karena berita yang ditayangkan tidak netral. Namun, teguran itu tidak diindahkan kedua stasiun televisi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.