JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut kembali skors rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Senin (21/7/2014), pukul 11.10 WIB. Rapat dilanjutkan setelah saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa muncul di ruang rapat utama KPU, Jakarta Pusat.
"Karena saksi semua pasangan calon sudah hadir bisa kita mulai kembali. Bagaimana, Pak Nelson (anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak)?" ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelum mencabut skors rapat.
Namun, saat skors dicabut, baru satu orang saksi Prabowo-Hatta yang hadir, yaitu Habiburokhman. Pembahasan suara juga tidak langsung dilakukan lantaran Habiburokhman tidak dapat menunjukkan surat mandat sebagai saksi.
"Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, saksi harus menunjukkan surat mandat dalam menjalankan tugasnya," kata Husni.
Habiburokhman mengaku telah mendapat mandat dari Prabowo-Hatta untuk menjadi saksi. Namun, surat tersebut dibawa oleh saksi lainnya, Haris Bobihoe. Karena itu, ia meminta tetap dapat diizinkan mengikuti rapat walau tidak memberikan suara.
Nelson menuturkan, sebenarnya tanpa saksi, penghitungan suara tetap dapat berjalan. Selama sekitar lima menit pembahasan soal mandat itu berlangsung, di ruang rapat muncul saksi Prabowo-Hatta lainnya, Rambe Kamarul Zaman. Akhirnya, rapat kembali digelar.
Sebelumnya, KPU menskors rapat pleno rekapitulasi untuk menunggu kehadiran saksi Prabowo-Hatta dalam forum tersebut. Kubu Prabowo-Hatta meminta KPU menghentikan rekapitulasi suara nasional.
Mereka beralasan, masih terjadi banyak kecurangan di berbagai daerah. Prabowo merasa KPU tidak layak mengumumkan hasil rekapitulasi jika berbagai persoalan belum diselesaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.