JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan permintaan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa agar penghitungan suara pemilu presiden 2014 tingkat nasional diundur. Jokowi menolak permintaan tersebut.
"Wong (rekapitulasi) sudah selesai, ditunda? Untuk apa itu?" ujar Jokowi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2014) malam.
Jokowi mengatakan bahwa tidak ada hal yang mengharuskan penundaan penghitungan suara hingga pengumuman pemenang Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (22/7/2014).
"Saya kira ndak perlu ditunda lagi (ditunda)," lanjut Jokowi.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta meminta kepada KPU menunda rekapitulasi suara pemilu presiden di tingkat nasional. Alasannya, proses rekapitulasi di daerah-daerah masih bermasalah. (baca: Kubu Prabowo-Hatta Minta KPU Tunda Rekapitulasi Nasional)
Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional akan dilakukan pada Minggu (20/7/2014) hingga Selasa (22/7/2014). Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang Pilpres pada 22 Juli.
Dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, Pasal 158 ayat (1) disebutkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon dan Bawaslu.
Dalam ayat (2) disebutkan, Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.