JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden RI Boediono saat memberi kesaksian di persidangan pernah mengatakan bahwa penyelamatan Bank Century ibarat memadamkan rumah yang terbakar meskipun rumah preman. Berkaca pada krisis tahun 1997-1998, menurut Boediono, akan ada efek domino jika Century tidak diselamatkan pada 2008 itu.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sependapat dengan analogi mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
"Perumpamaan dan analogi tersebut tidaklah tepat," kata Hakim Made Hendra dalam sidang vonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Menurut hakim, kondisi saat tahun 2008 itu tidak krisis seperti tahun 1997-1998. Masalah yang dihadapi Bank Century bukan karena krisis, melainkan manajemen buruk bank tersebut sejak tahun 2005. Dengan demikian, jika Bank Century tidak diselamatkan, itu tidak akan berdampak pada bank lain.
"Yang terjadi adalah bila rumah tersebut milik penjahat, preman tersebut roboh sendiri karena kesalahan penghuninya sehingga tidak akan menyebabkan robohnya rumah-rumah lain," ujar Made Hendra.
Sebelumnya, Boediono mengatakan bahwa pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century karena mempertimbangkan kemungkinan efek domino yang melanda bank-bank lain jika Century tidak diselamatkan. Menurut dia, dalam situasi krisis ekonomi 2008, penutupan suatu bank mana pun akan memicu terjadinya rush atau penarikan dana perbankan secara besar-besaran.
Atas dasar pertimbangan itu, menurut dia, Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century yang mengajukan permohonan repo aset kepada BI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.